Saat ini bisnis yang tetap menunjukkan tren yang positif dan menunjukkan prospek yang menjanjikan ialah salah satunya bisnis di sektor fasilitas kesehatan, hal tersebut bisa kita lihat dari kebutuhan akan perawatan kesehatan merupakan sebuah kebutuhan yang akan selalu ada dan kesadaran masyarakat akan kesehatannya semakin waktu semakin meningkat, disamping itu dengan bertambahnya pemekaran wilayah tentu menambah peluang bisnis klinik semakin besar.
Selama ini kebanyakan orang awam percaya bahwa klinik kesehatan pastilah dimiliki oleh seorang dokter. Hal tersebut memang benar adanya tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sesorang yang memiliki latar belakang selain dokter/pendidikan kesehatan juga bisa berpeluang untuk terjun di bisnis klinik kesehatan. Bagi anda yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter/pendidikan kesehatan untuk memulai membuka bisnis klinik kesehatan anda wajib menempatkan seseorang yang berpengalaman dalam mengelola klinik selain itu saat ini ada beberapa perusahaan yang menawarkan kerjasama kemitraan bisnis klinik kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang Klinik seperti yang dikutip di bawah ini:
Pasal 4
(1) Klinik yang dimiliki oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
(3) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Berdasarkan kutipan Peraturan Menteri Kesehatan di atas tidak menjelaskan secara spesifik bahwa pemilik klinik harus seorang Dokter. Pemilik klinik bisa dari perorangan/pengusaha atau organisasi tertentu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan mendirikan sebuah klinik. Jadi peluang masih terbuka lebar bagi siapapun yang ingin menggeluti bisnis klinik kesehatan.