Sebagian besar masyarakat mengenal klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi atau dokter gigi spesialis).

Dalam memenuhi standard layanannya, sebuah klinik kesehatan wajib memiliki sarana & prasarana sebagai berikut:

Sarana Bangunan Klinik:

  1. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
  2. ruang konsultasi;
  3. ruang administrasi;
  4. ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi;
  5. ruang tindakan;
  6. ruang/pojok ASI;
  7. kamar mandi/wc; dan
  8. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

Sarana Klinik Rawat Inap

  1. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
  2. ruang farmasi;
  3. ruang laboratorium; dan
  4. ruang dapur;

Prasarana Klinik

  1. instalasi sanitasi;
  2. instalasi listrik;
  3. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  4. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
  5. sistem gas medis;
  6. sistem tata udara;
  7. sistem pencahayaan;
  8. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

Dalam hubungannya dengan kebijakan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No. 28 Tahun 2011 salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); Karena Klinik merupakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang spesifik yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Setiap Klinik menghasilkan limbah medis dan non medis baik dalam bentuk padat maupun cair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *