Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan untuk melindungi karyawan dari penyakit dan kecelakaan selama bekerja. Perusahaan wajib mengadakan aturan serta petunjuk sehingga tercipta lingkungan dan budaya yang ideal.
Situasi dan kondisi suatu pekerjaan, baik tata letak tempat kerja atau material yang digunakan, memiliki resiko masing-masing terhadap kesehatan pekerja. Pun terhadap keselamatan pekerja yang dapat menyebabkan cedera hingga kematian akibat kecelakaan di tempat kerja. Melihat hal ini, International Labour Organization (ILO) sebagai bagian dari PBB yang fokus pada masalah ketenagakerjaan, turut dalam kampanye global mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Setiap tahun, pada tanggal 28 April diperingati sebagai hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia (World Day for Safety and Health at Work). Fokus utama dari kampanye ini adalah meningkatkan kesadaran yang ditujukan pada besarnya masalah dan bagaimana mempromosikan dan menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan yang dapat membantu mengurangi jumlah kematian yang berhubungan dengan pekerjaan dan cedera.
Kesehatan dan keselamatan kerja berkaitan dengan kedua pihak yakni perusahaan dan pekerjanya. Penyakit maupun kecelakaan akibat kerja merupakan tanggung jawab bersama, keduanya perlu berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan dan keselamatan dengan mematuhi aturan yang berlaku. Diharapkan hal tersebut dapat menurunkan tingkat kerugian dan trauma akibat kecelakaan kerja, bahkan hingga mutlak minimum.
Pemerintah Indonesia juga mendorong pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja melalui Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berlaku di seluruh tempat kerja. Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi para tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan kerja sehingga meningkatkan kesejahteraan hidup dan produksi, serta produktivitas Nasional.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih melanda Indonesia menjadi tantangan yang cukup berat bagi para pekerja yang sangat bergantung dengan operasional perusahaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun ada kebijakan untuk memberlakukan work from home (WFH), tetap saja ada beberapa perusahaan yang tetap mewajibkan pekerjanya untuk hadir di kantor selama waktu kerja.
Maka dari itu, kontribusi setiap pihak terhadap peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja perlu ditingkatkan lagi. Tidak hanya para pekerja, tetapi juga pemerintah dan perusahaan, bersama-sama memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja untuk mencapai kesejahteraan hidup yang diinginkan.