Bagi sebagian besar dari kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah koas, terutama mereka yang di daerahnya terdapat rumah sakit pendidikan. Koas (dibaca ko-as) atau ko-asisten adalah seorang mahasiswa yang masih dalam tahap pendidikan dalam memenuhi kompetensi sebelum dinyatakan sebagai seorang dokter. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dalam memenuhi sebagian atau seluruh kurikulumnya dalam membantu pencapaian sebagai seorang dokter.


Tahap pertama adalah kuliah umum atau wajib. Dalam tahap ini mahasiswa kedokteran mengikuti mata perkuliahan wajib yang juga diikuti oleh mahasiswa lainnya. Contoh mata kuliah dalam tahap ini adalah Pancasila, Agama, dan Bahasa. Tahap kedua adalah masa preklinik atau perkuliahan biomedik dasar. Dalam tahap ini seorang mahasiswa kedokteran mempelajari hal-hal dasar dari kesehatan manusia. Mereka diajarkan keadaan dan fungsi tubuh normal dan dalam keadaan patologis (tidak normal). Mata kuliah yang diajarkan dalam tahap ini adalah anatomi, fisologi, patologi, biokimia, biologi dan lainnya. Masa pendidikan ini berlangsung 2,5 sampai 4 tahun. Akhir dari masa pendidikan tahap dua adalah wisuda seorang mahasiswa menjadi S.Ked (Sarjana Kedokteran).
Tahap ketiga dikenal sebagi masa klinik. Pada tahap ini mahasiswa sudah berganti nama dari mahasiswa menjadi koas atau dokter muda. Berbeda dengan tahap sebelumnya yang perkuliahannya dilakukan di ruang kuliah, masa pendidikan ini sudah dilakukan di rumah sakit atau wahana pendidikan kesehatan lainnya seperti puskesmas. Masa pendidikan ini berlangsung 2-3 tahun dan diakhiri dengan wisuda dokter. Yang menjadi pembeda terbesar pada tahap pendidikan ini adalah pada tahap ini seorang koas sudah berhadapan dengan pasien.


Seorang koas sudah melewati berbagai ujian sebelum masuk pendidikan klinik
Pada kenyataannya seorang koas harus melewati berbagai ujian sebelum dinyatakan dapat menempuh pendidikan klinik. Ujian yang mereka lewati mulai dari ujian tulis yang kebanyakan sudah berbentuk kasus klinis, ujian praktikum, dan ujian kemampuan klinis dasar. Melalui ketiga ujian tersebut seorang calon koas dinilai kemampuannya untuk dapat meneruskan pendidikan klinis.


Koas belum bertanggung jawab sepenuhnya atas pasien
Mungkin ini adalah pernyataan yang paling melegakan buat pasien. Seorang koas hakekatnya adalah untuk belajar. Ketika koas dihadapkan dengan seorang pasien, mereka memang melakukan tindakan seperti yang dilakukan dokter. Namun, pada dasarnya seorang dokterlah yang tetap menjadi penanggung jawab pasien tersebut. Koas tidak dapat menuliskan hasil analisisnya di rekam medis pasien, melainkan di rekam medis tersendiri. Penentuan tindakan atau penatalaksanaan pasien juga tidak dilakukan oleh koas. Koas sifatnya hanya mendiskusikan dengan dokter penanggung jawab pasien. Sepenuhnya keputusan ada di tangan dokter.


Sebelum memasuki klinik, seorang koas melakukan Janji Kepaniteraan
Selain setumpuk peraturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh koas, koas juga mengangkat Janji Kepaniteraan. Janji tersebut disesuaikan dengan Sumpah Dokter (sumpah ini diangkat setelah seseorang lulus dokter). Inti dari janji tersebut adalah seorang koas berjanji di hadapan Tuhan untuk senantiasa belajar, berusaha meningkatkan kesehatan masyarakat dan senantiasa menjunjung kepentingan pasien.

Berikut potongan Janji Kepaniteraan yang diangkat di FKUI:

“Saya tidak akan melakukan atas tanggung jawab sendiri kegiatan pengobatan, pemberian keterangan, ataupun menerima imbalan dalam hubungan dengan penderita karena pada hakekatnya memang saya belum mempunyai wewenang dan kemampuan untuk hal tersebut selama menjalani program pendidikan ini.”


Dengan demikian, semakin jelas bahwa seorang koas memang tidak memegang tanggung jawab atas pasien, namun senantiasa mengusahakan yang terbaik pada pasien.
Sebagai kesimpulan secara keilmuan memang koas belum berkompeten untuk bertanggung jawab atas kesehatan seorang pasien, untuk itu mereka tidak diberikan tanggung jawab itu. Walaupun demikian, seorang koas sudah memenuhi kompetensi untuk melakukan pemeriksaan dan hal-hal lainnya dengan pasien. Oleh karenanya pasien tidak perlu meragukan kompetensi mereka.
Sumber: https://www.kompasiana.com/immanueltarigan/552a4a6cf17e61a171d62415/koas-sudahkah-mereka-kompeten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *