Di tengah adanya pandemic COVID 19 yang terjadi sekarang ini klinik ialah salah satu fasilitas umum yang diwajibkan Pemerintah untuk tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pemilik klinik/manajemen klinik tentunya menyadari bahwa di dalam klinik termasuk tempat yang memiliki tingkat resiko tinggi terhadap penularan virus corona. Pemilik klinik/manajemen klinik harus mengambil upaya untuk meminimalisir penyebaran virus corona di dalam klinik.
Berikut upaya apa saja yang wajib dijalankan oleh klinik selama adanya pandemic COVID 19:
- Menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk
- Pasien & pendamping pasien yang datang harus dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam klinik
- Menyediakan masker (boleh masker kain) untuk pasien & pendamping pasien, sebagai antisipasi jika mereka tidak membawa/mengenakan
- Menambah titik penempatan hand sanitizer
- Meningkatkan intensitas pembersihan area yang tersentuh
- Meningkatkan intensitas pengepelan lantai
- Mengatur penjadwalan pasien agar tidak ada penumpukkan antrian
- Mengatur/memberi jarak tempat duduk pasien di ruang tunggu
- Pada bagian administrasi dan farmasi diberikan pembatas agar jarak antara pasien dengan petugas tidak terlalu dekat
- Petugas non medis wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan
- Petugas medis dan paramedis wajib menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap
- Menyediakan vitamin kepada seluruh karyawan klinik untuk meningkatkan daya tahan tubuh